KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) akan mencermati rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menaikkan ambang batas minimal saham publik (free float) emiten dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Asal tahu saja, komposisi kepemilikan publik atas saham Bank Danamon Indonesia saat ini mencapai 7,54%. Compliance Director Bank Danamon, Rita Mirasari, mengatakan perseroan senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Danamon akan menunggu kebijakan resmi yang ditetapkan regulator sebelum menentukan langkah lanjutan.
Free Float Minimum Naik Jadi 15%, Bank Danamon (BDMN) Tunggu Kebijakan Resmi OJK
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) akan mencermati rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menaikkan ambang batas minimal saham publik (free float) emiten dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Asal tahu saja, komposisi kepemilikan publik atas saham Bank Danamon Indonesia saat ini mencapai 7,54%. Compliance Director Bank Danamon, Rita Mirasari, mengatakan perseroan senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Danamon akan menunggu kebijakan resmi yang ditetapkan regulator sebelum menentukan langkah lanjutan.