KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Freeport-McMoRan Inc (FCX) menyampaikan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) akan mengajukan klaim atas polis asuransi properti dan gangguan bisnis terkait insiden longsor di tambang Grasberg pada 8 September 2025 lalu. Nilai klaim yang diajukan mencapai US$ 1 miliar atau setara Rp 16,8 triliun. Adapun perlindungan asuransi tersebut mencakup hingga US$ 1 miliar, dengan batas maksimal US$ 700 juta khusus untuk insiden bawah tanah, setelah dikurangi deductible sebesar US$ 500 juta. Sebagai imbas dari insiden tersebut dan gangguannya terhadap kegiatan operasional, PTFI telah menyampaikan pemberitahuan kepada mitra komersial mengenai kondisi force majeure sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Freeport Ajukan Klaim Asuransi US$ 1 Miliar Imbas Tambang Longsor, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Freeport-McMoRan Inc (FCX) menyampaikan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) akan mengajukan klaim atas polis asuransi properti dan gangguan bisnis terkait insiden longsor di tambang Grasberg pada 8 September 2025 lalu. Nilai klaim yang diajukan mencapai US$ 1 miliar atau setara Rp 16,8 triliun. Adapun perlindungan asuransi tersebut mencakup hingga US$ 1 miliar, dengan batas maksimal US$ 700 juta khusus untuk insiden bawah tanah, setelah dikurangi deductible sebesar US$ 500 juta. Sebagai imbas dari insiden tersebut dan gangguannya terhadap kegiatan operasional, PTFI telah menyampaikan pemberitahuan kepada mitra komersial mengenai kondisi force majeure sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.