JAKARTA. PT Freeport Indonesia sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab, izin ekspor Freeport akan berakhir pada 28 Januari 2016. Freeport menyebut permohonan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 11/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Beleid tersebut menyebutkan, permohonan perpanjangan ekspor paling cepat 45 hari, dan paling lambat 30 hari sebelum izin ekspor berakhir. "Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan ekspor tersebut," ungkap Riza Pratama, Juru Bicara Freeport Indonesia kepada KONTAN, Senin (28/12).
Freeport ajukan lagi perpanjangan ekspor
JAKARTA. PT Freeport Indonesia sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab, izin ekspor Freeport akan berakhir pada 28 Januari 2016. Freeport menyebut permohonan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 11/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Beleid tersebut menyebutkan, permohonan perpanjangan ekspor paling cepat 45 hari, dan paling lambat 30 hari sebelum izin ekspor berakhir. "Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan ekspor tersebut," ungkap Riza Pratama, Juru Bicara Freeport Indonesia kepada KONTAN, Senin (28/12).