Freeport akan diwajibkan divestasi 40% saham



JAKARTA. Pemerintah masih melanjutkan proses renegosiasi kontrak pertambangan. Salah satunya, pemerintah berjanji membuat aturan baru yang lebih tegas mengenai kewajiban perusahaan pertambangan asing mendivestasikan saham ke entitas lokal. Lewat aturan ini, misalnya, pemerintah mewajibkan PT Freeport Indonesia menjual minimal 40% saham.

Jalan panjang divestasi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dimulai tahun 1967 saat Freeport mulai beroperasi di Indonesia. Belakangan, pemerintah menerbitkan PP No 24/2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 51%.

Namun, aturan itu hanya untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Untuk memperkuatnya, terbit juga Permen ESDM No 27/2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Lantaran kedua aturan itu hanya dikenakan bagi pemegang IUP dan IUPK, Freeport masih enggan melakukan divestasi saham. Proses divestasi saham Freeport saat ini tergantung pada hasil proses renegosiasi.

UU Minerba mengamanatkan, begitu kontrak habis, seluruh rezim KK akan dihapus digantikan dengan rezim IUPK. Kontrak Freeport akan habis 2021. Sukhyar, Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyatakan, divestasi bagi perusahaan mineral yang terintegrasi ataupun perusahaan tambang underground seperti Freeport akan diatur secara khusus dalam rancangan Peraturan Pemerintah. "Sejauh ini, draf calon beleid itu masih dalam pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian," ungkapnya ke KONTAN, Senin (10/3).

Sayangnya, Sukhyar belum mau menjelaskan detail berapa porsi saham yang harus dilepaskan Freeport ke kepemilikan nasional. Yang jelas, untuk perusahaan tambang terintegrasi, kewajiban divestasi minimal 40%. "Underground belum banyak di Indonesia, mereka juga pioner. Kami akan memberikan ruang bagi mereka untuk menghitung," kata dia.

Sebelumnya, Freeport memberi sinyal hanya setuju melakukan divestasi maksimal 20% saham sampai tahun 2021 saat kontrak habis.

Simon Sembiring, Pengamat Pertambangan menegaskan, bila pemerintah tidak sanggup menguasai 51% saham Freeport, sampai kapan pun sumber kekayaan alam di Tanah Air bakal tetap dikuasai perusahaan asing.          

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie