Freeport akhirnya membuka peluang membahas kontrak karya



JAKARTA. PT Freeport Indonesia menyampaikan kalau pihaknya membuka diri untuk membahas kontrak karya perusahaan dengan pemerintah. Namun, mengenai waktu pembahasan, itu belum ditetapkan. Menurut Juru Bicara PT Freeport Indonesia Ramdhani Sirait, PT Freeport terbuka untuk membahas kegiatan, rencana, dan kontrak karya bersama pemerintah, termasuk soal royalti dan perpanjangan kontrak. "Komentar saya masih sama, kami membuka diri untuk membahas ini bersama-sama dengan pemerintah," katanya kepada Kontan, Rabu (5/10). Namun Ramdhani mengatakan kalau ia belum tahu kapan itu akan dilaksanakan, yang pasti ia belum mendengarnya. Selama ini, PT Freeport memberi royalti kepada pemerintah hanya sebesar 1%, walau PT Freeport juga membayar pajak penghasilan badan sebesar 35%. Besaran royalti tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan PP Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap setiap badan usaha. Dalam aturan tersebut, royalti pertambangan sebesar 3,75%. Sebelumnya, PT Freeport menolak melakukan negosiasi ulang kontrak karya pertambangan seperti yang diminta pemerintah. Menurut Ramdhani, kontrak itu sudah adil dan menguntungkan semua pihak. Menurutnya, selain lantaran masih berlakunya kontrak karya yang ada. Kontrak ini sudah menjadi landasan PT Freeport selama lebih dari empat dasawarsa. "Kami akan tetap menghormatinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.