KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merestui kegiatan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Tapi, kewajiban bea keluar ekspor konsentrat tersebut tidak hilang. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar. Kedua perusahaan itu wajib dikenakan bea keluar. “Sesuai dengan PMK, sebesar 7,5%,” terangnya kepada Kontan.co.id, Senin (19/1).
Freeport, Amman dikenai bea keluar ekspor konsentrat 7,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merestui kegiatan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Tapi, kewajiban bea keluar ekspor konsentrat tersebut tidak hilang. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar. Kedua perusahaan itu wajib dikenakan bea keluar. “Sesuai dengan PMK, sebesar 7,5%,” terangnya kepada Kontan.co.id, Senin (19/1).