JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) selaku Kontrak Karya masih mempelajari perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Saat ini dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan ekspor konsentrat kedua perusahaan Kontrak Karya itu, resmi distop. Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengaku bahwa Freeport masih mempelajari aturan yang baru diterbitkan itu. Adapun dampak dari perubahan status itu juga masih dipelajari.
Freeport & Amman pelajari perubahan status IUPK
JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) selaku Kontrak Karya masih mempelajari perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Saat ini dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan ekspor konsentrat kedua perusahaan Kontrak Karya itu, resmi distop. Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengaku bahwa Freeport masih mempelajari aturan yang baru diterbitkan itu. Adapun dampak dari perubahan status itu juga masih dipelajari.