Freeport Bahas Perpanjangan IUPK, Bangun Smelter di Papua Jadi Persyaratan



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah dalam proses pembahasan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan Pemerintah Indonesia.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan, proses pembahasan untuk perpanjangan IUPK Freeport pasca 2041 masih berlangsung.

"Masih terus diskusikan dengan pemerintah. Nanti pada saatnya mudah-mudahan, lebih cepat lebih baik. (Pembangunan Smelter) itu termasuk dengan perpanjangan IUPK itu," kata Tony di Kementerian ESDM, Kamis (22/8).


Baca Juga: Jadi Menteri ESDM, Bahlil Sebut Perpanjangan IUPK Freeport Segera Rampung

Tony menambahkan, saat ini proses ekspor konsentrat tembaga oleh PTFI telah mulai berjalan pasca mendapatkan rekomendasi atau izin ekspor dari pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan segera selesai. 

Namun, Bahlil menyayangkan pihak PTFI lantaran lambat dalam menyiapkan berbagai persyaratan yang menjadi negosiasi.

"IUPK Freeport sekarang sudah hampir selesai, tapi Freeport kayak agak lambat, lambat dalam menyiapkan berbagai syarat yang menjadi negosiasi. Termasuk negosiasi dengan Menteri BUMN belum selesai, jadi jangan tanya pemerintah terus, tanya Freeport juga yah," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (19/8).

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Penambahan 10% saham Freeport Indonesia Secara Gratis

Kementerian Energi dan  Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penambahan 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) akan dilakukan tanpa mengeluarkan biaya alias gratis.

Penambahan 10% saham PTFI ini merupakan salah satu syarat perpanjangan izin operasi hingga 2061 mendatang. Salah satu syarat lainnya yakni kewajiban pembangunan fasilitas smelter baru di Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat