Freeport Berencana Gugat Aturan Bea Keluar, Begini Respons Kemenkeu



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana menggugat pemerintah Indonesia terkait aturan baru mengenai tarif bea keluar konsentrat mineral logam.

Tarif baru bea keluar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan, kebijakan mengenai tarif bea keluar dalam PMK 71/2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah dan telah disusun bersama oleh lintas kementerian.


Oleh karena itu, PT Freeport wajib mengikuti aturan yang sudah berlaku pada PMK 71/2023. Terlebih lagi, kata dia, aturan tersebut dibuat sejalan dengan komitmen untuk pembangunan smelter dalam mendukung hilirisasi produk sumber daya alam (SDA).

"Kebijakan mengenai bea keluar ditetapkan oleh pemerintah, yang disusun bersama oleh lintas kementerian," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Senin (7/8).

"Hal tersebut sejalan dengan komitmen untuk pembangunan smelter dalam mendukung hilirisasi produk SDA, untuk mendukung nilai tambah pada ekonomi dan masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Merujuk pada dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport McMoran (FCX) menyebutkan bahwa ketentuan kewajiban ekspor PTFI selama ini merujuk pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018 silam.

Dalam kebijakan itu, tidak ada kewajiban ataupun pengenaan bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50%. Kemudian, pada Maret 2023, pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia sudah mencapai 50%. Dengan demikian, kewajiban ekspor dihilangkan secara efektif pada 29 Maret 2023.

Kendatin demikian, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk sejumlah produk ekspor termasuk konsentrat tembaga.

Berdasarkan PMK 71/2023, maka PTFI akan tetap dikenakan tarif bea keluar. PMK tersebut menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea keluar dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%. Terkait hal ini, PTFI disebut siap menggugat kebijakan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli