KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana menggugat pemerintah Indonesia terkait aturan baru mengenai tarif bea keluar konsentrat mineral logam. Tarif baru bea keluar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan, kebijakan mengenai tarif bea keluar dalam PMK 71/2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah dan telah disusun bersama oleh lintas kementerian.
Freeport Berencana Gugat Aturan Bea Keluar, Begini Respons Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana menggugat pemerintah Indonesia terkait aturan baru mengenai tarif bea keluar konsentrat mineral logam. Tarif baru bea keluar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan, kebijakan mengenai tarif bea keluar dalam PMK 71/2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah dan telah disusun bersama oleh lintas kementerian.