JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan memberikan izin perpanjangan masa kontrak bagi PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Paling cepat, perusahaan itu baru bisa mengajukan permohonan perubahan skema kerja dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan (IUPK) pada tahun 2019. Kementerian ESDM mengaku sudah menyampaikan keputusan itu dalam bentuk surat. "Surat sudah meluncur ke Freeport, meskipun secara jelas kita membutuhkan investasi Freeport tapi secara hukum perpanjangan kontrak belum bisa," tandas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, Selasa (28/7). Keputusan Kementerian ESDM itu mengacu pada Undang-Undang (UU) 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Beleid itu menyebutkan bahwa perpanjangan KK baru bisa dilakukan dalam dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Freeport baru bisa revisi kontrak di tahun 2019
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan memberikan izin perpanjangan masa kontrak bagi PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Paling cepat, perusahaan itu baru bisa mengajukan permohonan perubahan skema kerja dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan (IUPK) pada tahun 2019. Kementerian ESDM mengaku sudah menyampaikan keputusan itu dalam bentuk surat. "Surat sudah meluncur ke Freeport, meskipun secara jelas kita membutuhkan investasi Freeport tapi secara hukum perpanjangan kontrak belum bisa," tandas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, Selasa (28/7). Keputusan Kementerian ESDM itu mengacu pada Undang-Undang (UU) 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Beleid itu menyebutkan bahwa perpanjangan KK baru bisa dilakukan dalam dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.