JAKARTA. PT Freeport Indonesia menanti respon dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penarikan uang sebesar US$ 20 juta dalam deposito escrow. Uang sebanyak itu disetorkan Freeport sebagai salah satu syarat guna mendapatkan perpanjangan izin ekspor pada Juli 2015. Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, penempatan dan pencairan uang US$ 20 juta itu tertuang dalam perjanjian. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu mengajukan penarikan dana sejak 12 April 2016. "Sesuai dengan ketentuan perjanjian deposito escrow yang ditandatangani pada Juli 2015, kami sedang meminta pengembalian dana sebesar US$ 20 juta yang telah dikeluarkan untuk proyek smelter di Gresik," kata Riza kepada KONTAN, Selasa (26/4).
Freeport belum dapat izin tarik dana US$ 20 juta
JAKARTA. PT Freeport Indonesia menanti respon dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penarikan uang sebesar US$ 20 juta dalam deposito escrow. Uang sebanyak itu disetorkan Freeport sebagai salah satu syarat guna mendapatkan perpanjangan izin ekspor pada Juli 2015. Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, penempatan dan pencairan uang US$ 20 juta itu tertuang dalam perjanjian. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu mengajukan penarikan dana sejak 12 April 2016. "Sesuai dengan ketentuan perjanjian deposito escrow yang ditandatangani pada Juli 2015, kami sedang meminta pengembalian dana sebesar US$ 20 juta yang telah dikeluarkan untuk proyek smelter di Gresik," kata Riza kepada KONTAN, Selasa (26/4).