JAKARTA. Hingga kini, PT Freeport Indonesia belum memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Izin ekspor Freeport sudah berakhir pada Sabtu (25/7/2015), sedangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekspor. "Rekomendasi ekspor sudah keluar. Saya yang tandatangan atas nama Menteri ESDM. Kalau SPE itu urusan beda lagi. Nanti Freeport yang ngirim rekomendasi," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono ditemui usai halal Bihalal, di Jakarta, Rabu (29/7).
Freeport belum kantongi izin ekspor dari Kemdag
JAKARTA. Hingga kini, PT Freeport Indonesia belum memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Izin ekspor Freeport sudah berakhir pada Sabtu (25/7/2015), sedangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan ekspor. "Rekomendasi ekspor sudah keluar. Saya yang tandatangan atas nama Menteri ESDM. Kalau SPE itu urusan beda lagi. Nanti Freeport yang ngirim rekomendasi," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono ditemui usai halal Bihalal, di Jakarta, Rabu (29/7).