JAKARTA. Kementerian ESDM memang sudah memberi lampu hijau kepada PT Freeport Indonesia (FI) untuk beroperasi sampai 2041 di Papua. Tetapi persoalan divestasi yang mengharuskan perusahaan itu melepas saham sebesar 10,64% di tahun ini bakal alot. Kementerian dan perusahaan belum menemukan titik temu. Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, divestasi belum bisa dilakukan saat ini karena masih menunggu aturan yang direvisi. Seperti diketahui, pemerintah memang berencana merevisi PP 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. Setelah rampung, akan muncul peraturan menteri tentang divestasi. "Kami masih menunggu dulu karena aturannya belum jelas,’’ terangnya kepada KONTAN, Kamis (15/10).
Freeport belum mau tawarkan divestasi sahamnya
JAKARTA. Kementerian ESDM memang sudah memberi lampu hijau kepada PT Freeport Indonesia (FI) untuk beroperasi sampai 2041 di Papua. Tetapi persoalan divestasi yang mengharuskan perusahaan itu melepas saham sebesar 10,64% di tahun ini bakal alot. Kementerian dan perusahaan belum menemukan titik temu. Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, divestasi belum bisa dilakukan saat ini karena masih menunggu aturan yang direvisi. Seperti diketahui, pemerintah memang berencana merevisi PP 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. Setelah rampung, akan muncul peraturan menteri tentang divestasi. "Kami masih menunggu dulu karena aturannya belum jelas,’’ terangnya kepada KONTAN, Kamis (15/10).