JAKARTA. Hingga saat ini, PT Freeport Indonesia (PTFI) belum memenuhi persyaratan dari 60% rencana kerja pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. Ini merupakan, salah satu syarat pemberian izin eksporĀ mineral tembaga olahan tanpa pemurnian alias konsentrat. Seperti diketahui, total kewajiban Freeport untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur senilai US$ 2,3 miliar. Kesanggupan pembangunan tersebut dibayar secara bertahap hingga 2017. Jika ingin tetap diperpanjang, untuk tahap Januari 2015 - Juli 2015, Freeport harus menyerap 60% dari US$ 280 juta yaitu US$ 170 juta. Persyaratan itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11/ 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Peraturan itu menyebutkan rekomendasi perpanjangan diberikan apabila pembangunan smelter mencapai 60% dari perencanaan maupun penyerapan dana dalam kurun enam bulan terakhir.
Freeport belum penuhi syarat izin ekspor baru
JAKARTA. Hingga saat ini, PT Freeport Indonesia (PTFI) belum memenuhi persyaratan dari 60% rencana kerja pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. Ini merupakan, salah satu syarat pemberian izin eksporĀ mineral tembaga olahan tanpa pemurnian alias konsentrat. Seperti diketahui, total kewajiban Freeport untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur senilai US$ 2,3 miliar. Kesanggupan pembangunan tersebut dibayar secara bertahap hingga 2017. Jika ingin tetap diperpanjang, untuk tahap Januari 2015 - Juli 2015, Freeport harus menyerap 60% dari US$ 280 juta yaitu US$ 170 juta. Persyaratan itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11/ 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Peraturan itu menyebutkan rekomendasi perpanjangan diberikan apabila pembangunan smelter mencapai 60% dari perencanaan maupun penyerapan dana dalam kurun enam bulan terakhir.