Freeport belum sampaikan nilai saham divestasi



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia belum menyampaikan nilai saham yang ditawarkan kepada pemerintah terkait divestasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan surat Freeport Indonesia kepada Menteri ESDM hanya berisi pernyataan kesediaan melepas 10,64% saham.

"Belum ada angkanya (nilai saham). (Surat itu) berniat ada penawaran saja," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (23/10).


Bambang menuturkan, pihaknya belum bisa mengevaluasi perhitungan nilai wajar saham (valuasi) tersebut. Dia meminta perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu untuk segera menyampaikan nilai penawaran saham. "Kami akan mengingatkan mereka adanya ketentuan divestasi," ujarnya.

Pada saat ini pemerintah telah memiliki 9,36% saham Freeport Indonesia. Divestasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid itu dinyatakan besaran divestasi Freeport sebesar 30%. Hal ini lantaran ada ketentuan dalam PP 77 untuk kegiatan pertambangan bawah tanah (underground) kewajiban divestasi sebesar 30%.

Masih dalam PP tersebut dikatakan Freeport harus melepas 20% sahamnya pada 14 Oktober ini. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36% maka Freeport melepas 10,36% saham. Sedangkan 10% sisanya ditawarkan pada tahun kelima setelah diundangkannya PP 77 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia