Freeport belum sepakat bangun smelter



JAKARTA. Ternyata negosiasi antara pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dimulai ada Februari 2017 lalu, belum membuahkan hasil.

Pasalnya, sampai sekarang Freeport belum sepakat untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Fasilitas ini menjadi alat tawar Freeport mengejar perpanjangan izin operasi sampai tahun 2041.

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama menyatakan, Freeport mengharapkan perpanjangan sampai 2041. Padahal sebelumnya, Kementerian ESDM mengklaim bahwa negosiasi dengan Freeport sudah menyelesaikan dua hal, yakni, Freeport sepakat dengan pembangunan smelter dan perpanjangan operasi hingga 2031.


Riza menekankan baru akan segera melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan smelter, setelah mendapatkan izin operasi sampai dengan 2041.

"Sehingga kami dapat melanjutkan investasi tambang bawah tanah sebesar US$ 15 miliar dan pembangunan smelter sebesar US$ 2,3 miliar, serta divestasi 51%," terangnya kepada KONTAN, Senin (14/10).

Adapun mengenai evaluasi ekspor pada enam bulan ini, Riza bilang penunjukan tim Verifikator Independent masih dalam pengerjaan. Apabila dalam enam bulan ini progres pembangunan smelter tidak mencapai 90%, dari rencana kerja, izin ekspornya akan dicabut.

Riza menyatakan, dalam Kontrak Karya Freeport tidak dilarang melakukan kegiatan ekspor. "Dalam Kontrak Karya kami tidak dilarang untuk ekspor," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia