Freeport belum serahkan rencana detil smelter



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) belum menyampaikan rencana kerja selama enam bulan untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Muhammad Hidayat mengatakan, rencana kerja itu seharusnya diserahkan pasca mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga. "Sampai sekarang Freeport belum mengajukan," jelasnya di Kantor Dirjen Minerba, Senin (24/8).

Ia bilang, Freeport sebelumnya memang sudah menyampaikan rencana kerja keseluruhan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur. Hanya, pihaknya menginginkan rencana detil pembangunan smelter per enam bulan.


Seperti diketahui, rencana detil tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

"Rencana detil ini seharusnya dibahas bersama. Tapi mereka belum mengajukan," ujarnya.

Rencana kerja per enam bulan diperlukan sebagai patokan dalam mengevaluasi kemajuan pembangunan smelter. Pasalnya progres pembangunan smelter menjadi syarat mutlak bagi pemberian izin ekspor konsentrat. Hal ini lantaran izin ekspor konsentrat hanya diberikan selama enam bulan dan bisa diperpanjang untuk enam bulan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri