JAKARTA. PT Freeport Indonesia tidak keberatan mengolah konsentrat emas atau tembaga di dalam negeri. Namun untuk itu, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini itu meminta ada pembahasan bersama terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Saat ini, 70% konsentrat tambang milik Freeport Indonesia diekspor ke luar negeri. Sementara 30% lainnya diolah di PT Smelting Gresik, Jawa Timur. "Kalau memang ada pabrik pengolahan lain, tentunya mengikuti harga pasar yang berlaku secara wajar,” kata Sinta Sirait, Director-Executive Vice President & Chief Administration Officer PT Freeport Indonesia di Jakarta (28/2). Sinta mengatakan, ketentuan wajib mengolah kosentrat tambang di dalam negeri merupakan bagian dari renegosiasi kontrak karya pertambangan PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia. "Sebetulnya dari awal kami siap duduk bersama dengan pemerintah membicarakan ketentuan-ketentuan di dalam kontrak karya, perjanjian lainnya, dan rencana kerja," terang Sinta.
Freeport bersedia olah konsetrat di dalam negeri?
JAKARTA. PT Freeport Indonesia tidak keberatan mengolah konsentrat emas atau tembaga di dalam negeri. Namun untuk itu, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini itu meminta ada pembahasan bersama terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Saat ini, 70% konsentrat tambang milik Freeport Indonesia diekspor ke luar negeri. Sementara 30% lainnya diolah di PT Smelting Gresik, Jawa Timur. "Kalau memang ada pabrik pengolahan lain, tentunya mengikuti harga pasar yang berlaku secara wajar,” kata Sinta Sirait, Director-Executive Vice President & Chief Administration Officer PT Freeport Indonesia di Jakarta (28/2). Sinta mengatakan, ketentuan wajib mengolah kosentrat tambang di dalam negeri merupakan bagian dari renegosiasi kontrak karya pertambangan PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia. "Sebetulnya dari awal kami siap duduk bersama dengan pemerintah membicarakan ketentuan-ketentuan di dalam kontrak karya, perjanjian lainnya, dan rencana kerja," terang Sinta.