Freeport bersikukuh tagih perpanjangan kontrak



JAKARTA. Pergantian kursi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak membuat PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi sungkan. Freeport tetap akan menagih kepastian perpanjangan operasi tambang pasca berakhirnya kontrak karya di tahun 2021.

Penagihan kepastian perpanjangan itu didasari atas surat tertanggal 7 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Chairman of the Board Freeport McMoran Inc James R. Moffet yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said.

Surat nomor 7522/13/MEM/2015 itu antara lain berisi komitmen pemerintah Indonesia terkait keberlanjutan investasi Freeport di Indonesia. Namun, perlu penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia.


"Tetap prioritas kami untuk mendapatkan kepastian hukum dan fiskal dalam perpanjangan kontrak," kata Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama kepada KONTAN, Kamis (28/7).

Sayang, Riza belum bisa memastikan kapan petinggi Freeport akan menemui Archandra Tahar yang menjadi pengganti Sudirman sebagai Menteri ESDM. Dia bilang perihal pertemuan itu bukanlah ranahnya.

Pengamat Hukum dan Sumber Daya Alam, Ahmad Redi mengatakan bahwa surat yang diberikan oleh Sudirman Said kepada Freeport tidak mengikat dalam aturan. Artinya, penagihan perpanjangan kontrak belum bisa dilakukan.

"Tanpa penegasan pun, Freeport harus paham bahwa janji dalam surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Kecuali hal tersebut diatur dalam suatu peraturan atau keputusan," tandasnya.

Mengacu PP Nomor 77/2014 Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pengajuan perpanjangan izin usaha baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Artinya, Freeport baru bisa menawarkan perpanjangan kontrak pada tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini