JAKARTA. Pergantian kursi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak membuat PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi sungkan. Freeport tetap akan menagih kepastian perpanjangan operasi tambang pasca berakhirnya kontrak karya di tahun 2021. Penagihan kepastian perpanjangan itu didasari atas surat tertanggal 7 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Chairman of the Board Freeport McMoran Inc James R. Moffet yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said. Surat nomor 7522/13/MEM/2015 itu antara lain berisi komitmen pemerintah Indonesia terkait keberlanjutan investasi Freeport di Indonesia. Namun, perlu penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia.
Freeport bersikukuh tagih perpanjangan kontrak
JAKARTA. Pergantian kursi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak membuat PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi sungkan. Freeport tetap akan menagih kepastian perpanjangan operasi tambang pasca berakhirnya kontrak karya di tahun 2021. Penagihan kepastian perpanjangan itu didasari atas surat tertanggal 7 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Chairman of the Board Freeport McMoran Inc James R. Moffet yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said. Surat nomor 7522/13/MEM/2015 itu antara lain berisi komitmen pemerintah Indonesia terkait keberlanjutan investasi Freeport di Indonesia. Namun, perlu penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia.