Freeport dan Amman Mineral Dapat Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Hingga Mei 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sampai dengan Mei 2024.

Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya pembangunan smelter yang sudah dilakukan kedua perusahaan tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mengatakan, secara aturan atau merujuk Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), ekspor mineral mentah salah satunya konsentrat tembaga tidak diperbolehkan mulai Juni 2023.


“Namun, kami juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain dampak daripada pandemi kan sempat berhenti sama sekali jadi memang karena kontraktor dari Jepang kan lockdown berapa lama berapa tahun kegiatan-kegiatan untuk pembangunan terhambat,” jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (28/4).

Selain itu, Arifin mengatakan, pemerintah juga mempertimbangkan masalah produktivitas khususnya pekerja yang akan terdampak jika operasional bisnis terhambat akibat pelarangan ekspor.

Baca Juga: Bayan Resources (BYAN) Mulai Lirik Tambang Mineral dan EBT

“Kita kan lihat bahwa kalau di stop kan Freeport yang punya negara sebanyak 51%,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga melihat bahwa pembangunan smelter katoda tembaga  Freeport Indonesia sudah mencapai 61% per-April 2023. Begitu juga dengan Amman yang pembangunan smelternya kurang lebih sama.

“Untuk tembaga dapat kelonggaran karena ada pembangunan smelter dan sudah spending segitu banyak investasi,” terangnya.

Meski diberikan perpanjangan izin ekspor, Arifin menegaskan agar pihak Freeport Indonesia dan Amman Mineral cepat menyelesaikan pembangunan smelter sampai dengan Mei 2024.

“Kalau belum selesai, konsekuensinya, kami minta mereka selesaikan dulu, baru boleh ekspor,” tegasnya.

Adapun payung hukum perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga ini berbentuk Peraturan Menteri (Permen).

Permen akan segera dirancang setelah Menteri ESDM melakukan insepksi langsung ke smelter Freeport Indonesia maupun Amman Mineral pada pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari