Freeport dan Amman Mineral menunggu rekomendasi ekspor yang baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa rekomendasi ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sudah berakhir pada 8 Maret 2020. Meski begitu, PTFI dan AMNT masih belum mengantongi rekomendasi alias Surat Persetujuan Ekspor (SPE) yang baru.

Kedua perusahaan tembaga terbesar di Indonesia itu mengaku sudah mengajukan SPE untuk periode setahun ke depan. Hanya saja, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum memberikan persetujuan.

Baca Juga: AKR Corporindo (AKRA) Menargetkan Penjualan 30 Ha Lahan JIIPE


Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan SPE yang baru pada pekan awal Maret ini. "Kami sudah mengajukan yang baru, masih dalam proses di ESDM," kata Riza saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/3).

Kendati begitu, Riza mengklaim bahwa kondisi ini tidak mengganggu operasional maupun penjualan konsentrat tembaga PTFI. Sebab, PTFI belum menjadwal pengapalan untuk ekspor dalam waktu dekat ini. "Jadi sejauh ini tidak terdampak," ujarnya.

Hal yang sama juga dialami oleh AMNT. Head of Corporate Communication AMNT Kartika Oktaviana menyatakan, pengajuan syarat SPE yang baru sudah diserahkan sejak bulan lalu. "Sudah sejak bulan lalu kita ajukan untuk kuota ekspor yang baru. Saat ini masih dikaji oleh pihak ESDM, kita tunggu hasil kajiannya," ungkapnya.

Kartika juga mengaku, meski saat ini AMNT tidak mengantongi rekomendasi ekspor, namun hal itu tidak mengganggu kinerja perusahaan. "Tidak berpengaruh. Karena untuk menentukan jadwal pengiriman ekspor, kami sudah mempertimbangkan buffer time untuk pengurusan izin kuota ekspor," terangnya.

Baca Juga: Kinerja perusahaan tambang mineral belum terdampak virus corona

Editor: Handoyo .