KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa rekomendasi ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sudah berakhir pada 8 Maret 2020. Meski begitu, PTFI dan AMNT masih belum mengantongi rekomendasi alias Surat Persetujuan Ekspor (SPE) yang baru. Kedua perusahaan tembaga terbesar di Indonesia itu mengaku sudah mengajukan SPE untuk periode setahun ke depan. Hanya saja, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum memberikan persetujuan. Baca Juga: AKR Corporindo (AKRA) Menargetkan Penjualan 30 Ha Lahan JIIPE
Freeport dan Amman Mineral menunggu rekomendasi ekspor yang baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa rekomendasi ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sudah berakhir pada 8 Maret 2020. Meski begitu, PTFI dan AMNT masih belum mengantongi rekomendasi alias Surat Persetujuan Ekspor (SPE) yang baru. Kedua perusahaan tembaga terbesar di Indonesia itu mengaku sudah mengajukan SPE untuk periode setahun ke depan. Hanya saja, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum memberikan persetujuan. Baca Juga: AKR Corporindo (AKRA) Menargetkan Penjualan 30 Ha Lahan JIIPE