Freeport dan Amman Mineral Tetap Bisa Ekspor, Komisi VII Minta Proyek Smelter Diawasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI menegaskan perlunya pengawasan ketat untuk kelanjutan proyek smelter milik PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Amman Mineral.

Pengawasan ini demi menjamin agar proyek smelter tak lagi mengalami keterlambatan pasca relaksasi ekspor diperoleh dua perusahaan tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan, dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 memang memuat ketentuan soal adanya kemungkinan evaluasi kebijakan oleh Menteri ESDM terkait kebijakan ekspor mineral.


Menurutnya, seperti yang telah disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrfi, evaluasi yang dilakukan salah satunya mempertimbangkan kelanjutan proyek smelter.

"Salah satu pertimbangan terpenting adalah adanya keterlambatan pembangunan smelter akibat Covid-19," kata Eddy kepada Kontan, Senin (1/5).

Asal tahu saja, dalam Pasal 170A ayat 3 berbunyi, Ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Baca Juga: IMEF: Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Indonesia dan Amman Mineral Tak Langgar UU

Meskipun telah mendapatkan relaksasi ekspor, Eddy menegaskan, proyek smelter oleh kedua perusahaan harus diawasi secara ketat. Menurutnya, tidak boleh ada keterlambatan proyek ke depannya.

"Kalau masih ada keterlambatan harus ada sanksi tegas dan tidak boleh ada lagi dispensasi yang diberikan," tegas Eddy.

Senada, Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengungkapkan, tidak boleh ada kebijakan khusus yang diberikan lagi ke depannya.

"PTFI harus berupaya seoptimal mungkin agar penyelesaian pembangunan smelter jangan terlalu lama," jelas Ramson kepada Kontan, Senin (1/5).

Ramson melanjutkan, kebijakan yang tidak konsisten ini terpaksa harus dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Beri Relaksasi Ekspor ke Freeport, Pemerintah Dianggap Abaikan Iklim Investasi

Menurutnya, kebijakan larangan ekspor tembaga juga bakal merugikan Pemerintah Indonesia terlebih holding industri pertambangan, MIND ID merupakn pemegang saham mayoritas PTFI.

"(larangan ekspor) tentu akan menjadi kerugian bagi PTFI dan akan berdampak pada pembayaran angsuran utang yang beberapa tahun lalu digunakan pemerintah melalui BUMN MIND ID untuk membeli saham PTFI," jelas Ramson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari