JAKARTA. Gugatan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang dilayangkan oleh Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) masih terus bergulir. Dalam lanjutan sidang yang berlangsung pada akhir pekan lalu mengagendakan jawaban dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Freeport. Dalam berkas jawaban Kementerian ESDM melalui salah satu kuasa hukumnya, Esterini Wahyuwibisana menyatakan, gugatan ini tidak bisa berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasanya, kontrak karya perusahaan tambang itu menyatakan, jika ada sengketa menyangkut perjanjian yang sudah diteken sejak tahun 1991 itu menyatakan segala sengketa harus diselesaikan di pengadilan arbitrase. Selain itu, karena sengketa ini soal kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maka yang berhak mengadilinya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Freeport dan ESDM jawab gugatan IHCS
JAKARTA. Gugatan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang dilayangkan oleh Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) masih terus bergulir. Dalam lanjutan sidang yang berlangsung pada akhir pekan lalu mengagendakan jawaban dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Freeport. Dalam berkas jawaban Kementerian ESDM melalui salah satu kuasa hukumnya, Esterini Wahyuwibisana menyatakan, gugatan ini tidak bisa berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasanya, kontrak karya perusahaan tambang itu menyatakan, jika ada sengketa menyangkut perjanjian yang sudah diteken sejak tahun 1991 itu menyatakan segala sengketa harus diselesaikan di pengadilan arbitrase. Selain itu, karena sengketa ini soal kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maka yang berhak mengadilinya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.