JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara sepakat melakukan renegoisasi kontrak karya dengan pemerintah. Sebelumnya, dua perusahaan tambang asing ini enggan melakukan renegoisasi kontrak karya."Awal-awal perusahaan asing ada yang tidak mau renegosiasi, kalau tidak mau kan susah kita. Sebagian besar dari mereka bilang yes, seperti Freeport dan Newmont, mereka sudah bersedia renegosiasi, sebelumnya mereka tidak bersedia," ujar Jero Wacik, Senin (20/2).Senada dengan Jero Wacik, Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menambahkan semula Freeport dan Newmont masuk dalam kategori perusahaan tambang yang tidak setuju seluruhnya melakukan renegosiasi kontrak karya namun akhirnya berubah pikiran. “Mereka setuju renegosiasi, poinnya belum tahu yang mana. Jadi nanti kan kami sama-sama duduk, harus ada fairness," katanya.Seperti diketahui pada 10 Januari 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diketahui telah menerbitkan Keppres No.3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). Ada 6 hal strategis yang menjadi pembahasan utama dalam proses renegosiasi. Keenam isu strategis tersebut mencakup luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang/jasa pertambangan dalam negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Freeport dan Newmont setuju renegosiasi kontrak
JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara sepakat melakukan renegoisasi kontrak karya dengan pemerintah. Sebelumnya, dua perusahaan tambang asing ini enggan melakukan renegoisasi kontrak karya."Awal-awal perusahaan asing ada yang tidak mau renegosiasi, kalau tidak mau kan susah kita. Sebagian besar dari mereka bilang yes, seperti Freeport dan Newmont, mereka sudah bersedia renegosiasi, sebelumnya mereka tidak bersedia," ujar Jero Wacik, Senin (20/2).Senada dengan Jero Wacik, Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menambahkan semula Freeport dan Newmont masuk dalam kategori perusahaan tambang yang tidak setuju seluruhnya melakukan renegosiasi kontrak karya namun akhirnya berubah pikiran. “Mereka setuju renegosiasi, poinnya belum tahu yang mana. Jadi nanti kan kami sama-sama duduk, harus ada fairness," katanya.Seperti diketahui pada 10 Januari 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diketahui telah menerbitkan Keppres No.3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). Ada 6 hal strategis yang menjadi pembahasan utama dalam proses renegosiasi. Keenam isu strategis tersebut mencakup luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang/jasa pertambangan dalam negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News