JAKARTA. Rencana penerapan Bea Keluar (BK) untuk ekspor mineral yang akan diterbitkan pemerintah, ternyata tidak bisa berlaku bagi perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Alasannya, Kontrak Karya bersifat nail down alias tidak terikat pada peraturan baru yang muncul di kemudian hari setelah kontrak tersebut diteken. Agar ketentuan BK bisa berlaku bagi perusahaan pemegang Kontrak Karya, maka pemerintah harus bernegosiasi ulang dengan perusahaan pemegang Kontrak Karya itu. “Kalau Kontrak Karya itukan masih nail down, masih terikat, makanya nanti kami ingin renegosiasi kontrak. Ini menjadi sasaran kami, harusnya bisa ikut peraturan sekarang (prevailing law),” ujar Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM) kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/4).
Freeport dan Newmont tak bisa dikenakan Bea Keluar
JAKARTA. Rencana penerapan Bea Keluar (BK) untuk ekspor mineral yang akan diterbitkan pemerintah, ternyata tidak bisa berlaku bagi perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Alasannya, Kontrak Karya bersifat nail down alias tidak terikat pada peraturan baru yang muncul di kemudian hari setelah kontrak tersebut diteken. Agar ketentuan BK bisa berlaku bagi perusahaan pemegang Kontrak Karya, maka pemerintah harus bernegosiasi ulang dengan perusahaan pemegang Kontrak Karya itu. “Kalau Kontrak Karya itukan masih nail down, masih terikat, makanya nanti kami ingin renegosiasi kontrak. Ini menjadi sasaran kami, harusnya bisa ikut peraturan sekarang (prevailing law),” ujar Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM) kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/4).