Freeport dan Newmont wajib bayar bea konsentrat



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara tetap akan dikenakan bea keluar untuk setiap kegiatan ekspor konsentrat.

Karena itu, pemerintah masih akan menahan proses kegiatan ekspor kedua perusahaan tersebut sampai terbitnya aturan pelaksanaan mengenai harga patokan mineral (HPM). Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, sekarang ini pihaknya masih memfinalisasi aturan mengenai HPM.

Nah, besaran HPM tersebut nantinya akan direkomendasikan kepada Kementerian Perdagangan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi harga patokan ekspor (HPE). Nantinya, pungutan bea ekspor yang harus dibayarkan pengusaha berdasarkan besaran persentase bea keluar dikalikan HPE. "Seluruh ekspor konsentrat wajib bayar bea keluar, termasuk Freeport dan Newmont," kata Dede, Selasa (21/1). Menurut Dede, sekarang ini pihaknya masih perlu melakukan koordinasi ke Kementerian Perdagangan terkait perlu tidaknya kedua perusahaan tersebut memegang surat persetujuan ekspor (SPE) dan eksportir terdaftar (ET) untuk setiap kegiatan ekspor.


Kedua izin tersebut berfungsi ET berfungsi untuk pengaturan jumlah kuota konsentrat yang diperbolehkan ekspor kepada masing-masing perusahaan. Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK/011/2014 terkait penetapan persentase bea ekspor progresif. Pada tahun ini, pungutan bea ekspor konsentrat tembaga ditetapkan sebesar 25% dari HPE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan