JAKARTA. Renegosiasi PT Freeport Indonesia masih terus berlanjut. Dari enam poin yang masuk dalam renegosiasi, sampai saat ini baru poin royalti yang disepakati oleh Freeport. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rudi Rubiandini mengatakan, Freeport sudah sepakat untuk besaran royalti sebesar 3,75%. Saat ini, Freeport hanya memberikan royalti sebesar 1% dari keseluruhan penjualan emas dan tembaga dari tambang Grasberg, Papua.Kenaikan royalti ini bagian dari enam poin renegosiasi kontrak karya Freeport. "Royalti itu hanya sebagian kecil dari beberapa yang harus kita renegosiasi," ungkap Rudi, Senin (23/7).
Seperti diketahui, pemerintah saat ini membentuk tim untuk melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Adapun enam poin yang masuk dalam tahap renegosiasi adalah luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang atau jasa pertambangan dalam negeri. Menurut Rudi, meski Freeport sudah sepakat untuk menaikkan besaran royalti, renegosiasi dengan Freeport masih belum menunjukkan kemajuan. "Renegosiasinya belum signifikan, masih ada yang lain seperti luas wilayah, penerimaan negara, divestasi, dan perpanjangan kontrak," kata Rudi. Freeport sendiri hingga kini masih belum bersepakat dengan pemerintah soal batas wilayah, divestasi dan perpanjangan kontrak, Freeport masih belum setuju. "Batas wilayah jelas mereka tidak mau. Demikian juga soal divestasi, Freeport maunya mengajak daerah bukan malah divestasi," papar Rudi. Maunya cepat Terkait dengan luas wilayah, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Thamrin Sihite enggan mengatakan berapa luas wilayah yang diinginkan oleh pemerintah. Menurutnya, luas wilayah ini mempertimbangkan daya dukung lingkungan, cadangan, dan sisa masa kontrak. "Kita setujui itu 250.000 ton per hari. Hitung saja dengan pertimbangkan masa habis kontrak sampai 2021," kata Thamrin.
Menurut dia, proses renegosiasi memang membutuhkan waktu lama. Semua perusahaan tambang telah bersedia untuk mulai renegosiasi dengan pemerintah. Hanya saja, pemegang kontrak tambang itu masih harus merundingkan pasal-pasal kontrak yang akan direvisi. "Kalau ditanya target selesai kapan, kita selalu usahakan secepatnya," jelas dia. Jumlah kontrak perusahaan mineral dan batubara saat ini berjumlah 113. Per Februari lalu, perusahaan yang telah menyelesaikan renegosiasi kontrak dengan pemerintah berjumlah 13 perusahaan. Ke 13 perusahaan itu terdiri dari pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dan kontrak karya (KK). Beberapa pemegang PKP2B yang sudah bersepakat tersebut adalah PT Selo Argokencono Sakti, PT Tanjung Alam Jaya, PT Sumber Kurnia Buana, PT Bangun Benua Persada Kalimantan, dan K Caraka Mulia. Sedangkan beberapa pemegang kontrak karya pertambangan adalah PT Tambang Mas Sable, PT Kasongan Bumi Kencana, dan PT Iriana Mutiara Idenburg. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri