JAKARTA. Penolakan DPR dan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua soal proyek smelter milik PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur berbuntut panjang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang semula sudah mengizinkan Freeport membangun smelter di Gresik, mendesak Freeport harus membangun di Papua. Atas dasar itulah, Kementerian ESDM akan merevisi aturan pelarangan ekspor yang berlaku hingga 2017. Sebab, sulit bagi Freeport bisa membangun dua smelter di dua lokasi berjauhan dalam waktu kurang dari tiga tahun. Alhasil, kemungkinan Freeport bisa mengekspor konsentrat setelah tahun 2017, kendati belum memiliki smelter. Padahal, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2014 menyatakan, ekspor konsentrat hanya boleh sampai tahun 2017. Setelah itu, mineral yang boleh diekspor adalah mineral olahan.
Freeport di balik penolakan daerah?
JAKARTA. Penolakan DPR dan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua soal proyek smelter milik PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur berbuntut panjang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang semula sudah mengizinkan Freeport membangun smelter di Gresik, mendesak Freeport harus membangun di Papua. Atas dasar itulah, Kementerian ESDM akan merevisi aturan pelarangan ekspor yang berlaku hingga 2017. Sebab, sulit bagi Freeport bisa membangun dua smelter di dua lokasi berjauhan dalam waktu kurang dari tiga tahun. Alhasil, kemungkinan Freeport bisa mengekspor konsentrat setelah tahun 2017, kendati belum memiliki smelter. Padahal, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2014 menyatakan, ekspor konsentrat hanya boleh sampai tahun 2017. Setelah itu, mineral yang boleh diekspor adalah mineral olahan.