KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Freeport-McMoRan Inc. (FCX) melaporkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI), resmi mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah Indonesia. Kepastian pengajuan perizinan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sejak awal tahun ini. Adapun komitmen awal tersebut mengatur mengenai keberlanjutan hak operasional pertambangan, struktur kepemilikan saham, hingga tata kelola perusahaan untuk jangka panjang setelah masa izin yang berlaku saat ini berakhir pada 2041 mendatang.
Baca Juga: Butuh Investasi Rp 627 Triliun, PLN Andalkan Swasta untuk Bangun PLTA-PLTM 11,7 GW "Pada Februari 2026, FCX dan PTFI menandatangani
Memorandum of Understanding (MOU) dengan pemerintah Indonesia terkait perpanjangan hak operasi di wilayah pertambangan Grasberg. Perpanjangan tersebut akan berlaku setelah masa izin saat ini berakhir pada 2041," tulis Manajemen FCX dalam laporannya, dikutip Rabu (5/8/2027). Dalam kesepakatan MOU tersebut, porsi kepemilikan saham induk usaha asal Amerika Serikat itu di PTFI bakal mengalami penyesuaian secara bertahap seiring berjalannya masa perpanjangan izin pertambangan. Meski demikian, seluruh kerangka kerja operasional, ketentuan perjanjian pemegang saham, serta skema IUPK yang berjalan saat ini dipastikan tetap berlaku secara konsisten. "Berdasarkan ketentuan dalam MOU tersebut, FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 48,76% hingga 2041. Mulai 2042, kepemilikan FCX akan menjadi sekitar 37%. Struktur tata kelola dan operasional yang ada saat ini, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, dan berbagai perjanjian lainnya yang saat ini berlaku, akan tetap dilanjutkan selama sumber daya tambang masih tersedia," tambahnya. Manajemen FCX menegaskan bahwa proses formalisasi izin tersebut kini tengah diproses bersama pemerintah agar mampu membuka peluang eksplorasi sumber daya baru di kawasan tambang tersebut. "Pada Juni 2026, PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada pemerintah Indonesia. FCX dan PTFI saat ini bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan tersebut secara formal," terangnya.
Lebih lanjut, Manajemen FCX menambahkan, perpanjangan izin tersebut akan memungkinkan keberlanjutan operasi tambang berskala besar untuk memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, perpanjangan ini juga membuka peluang pertumbuhan melalui pengembangan sumber daya tambang tambahan di wilayah Grasberg yang dinilai sangat menarik
Baca Juga: FORE Bakal Kebut Ekspansi Gerai Fore Donut Usai Pabrik Dough Rampung Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News