Freeport Gugat Kebijakan Bea Keluar Ekspor Mineral, Menko Airlangga: Kita Lihat Saja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal rencana PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan menggugat Pemerintah Indonesia terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam.

Kebijakan bea keluar ekspor mineral logam tersebut tertuang dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Menurut Airlangga, kebijakan pemerintah yang tertuang dalam aturan tersebut sudah bijak alias sudah dipertimbangkan agar tidak merugikan berbagai pihak.


“Gugatan Freeport ya? Kebijakan pemrintah sudah bijak. Kalau digugat kita lihat saja,” tutur Airlangga kepada awak media, Selasa (7/8).

Baca Juga: Freeport Berencana Gugat Aturan Bea Keluar, Begini Respons Kemenkeu

Airlangga enggan berkomentar lebih jauh terkait gugatan Freeport tersebut. Yang jelas, ia akan meninjau lebih jauh terkait perkembangan gugatan tersebut.

Untuk diketahui, merujuk pada dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport McMoRan (FCX) menyebutkan bahwa ketentuan kewajiban ekspor PTFI selama ini merujuk pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018 silam.

Dalam kebijakan itu, tidak ada kewajiban ataupun pengenaan bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50%. Kemudian pada Maret 2023, Pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia sudah mencapai 50%. Dengan demikian, kewajiban ekspor dihilangkan secara efektif pada 29 Maret 2023.

Kendati demikian, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk sejumlah produk ekspor termasuk konsentrat tembaga.

Merujuk pada ketentuan yang baru, maka PTFI akan tetap dikenakan tarif bea keluar. Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%. Terkait hal ini, PTFI disebut siap menggugat kebijakan ini.

"PTFI terus membahas penerapan aturan yang direvisi dengan Pemerintah Indonesia dan akan mengguggat dan mengupayakan pemulihan atas penilaian apapun," demikian bunyi laporan tersebut, dikutip Senin (7/8).

Baca Juga: Kementerian ESDM: Freeport Mesti Mengikuti Aturan Bayar Bea Keluar Ekspor Konsentrat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat