Freeport hanya akan rekrut pekerja dari kontraktor



KONTAN.CO.ID - Manajemen PT Freeport tidak akan membuka ruang perundingan, bahkan tidak akan membuka lowongan bagi mantan karyawan untuk bekerja langsung di Freeport.

"Kebijakan perusahaan adalah kita tidak rekrut lagi secara langsung melainkan melalui kontraktor,” kata EVP Sustainable Development PT Freeport Indonesia, Sony Prasetyo di Timika, Senin (21/8).

“Karena Freeport tidak lagi membuka ruang kerja bagi mereka (mantan karyawan) langsung ke Freeport tetapi kita semua lakukan lewat kontraktor yang ditunjuk," tambahnya.


Berita sebelumnya, Sabtu siang lalu sekitar pukul 14.20 WIT hingga malam, ratusan karyawan yang melakukan aksi mogok menyerbu Check Point 28 samping Bandara Mozes Kilangin Timika. Mereka membakar mobil dan motor milik PT Freeport Indonesia.

Menurut Sony, perusahaan sudah berusaha mengimbau karyawan mogok untuk kembali namun tidak direspons. Akhirnya melalui peraturan yang ada, manajemen Freeport menganggap karyawan mogok mengundurkan diri secara sukarela.

Ia juga mengatakan bahwa Freeport saat ini masih membutuhkan tenaga karyawan terutama operator-operator mesin di area tambang.

Namun jika hal tersebut tidak diterima ribuan karyawan mogok, maka karyawan bisa menempuh jalur hukum dengan membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Saran untuk membawa persoalan karyawan dengan manajemen Freeport ke PHI pernah disampaikan Wakil Ketua II DPRP Papua, Yansen Tinal saat pertemuan bersama dengan PC SPKEP SPSI Mimika beberapa waktu lalu.

Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh perwakilan karyawan saat itu yang diwakili oleh pimpinan dan pengurus PC SPKEP SPSI Mimika.

Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai mengatakan, SPSI dan PUK SPSI yang ada di Mimika menolak untuk membawa persoalan hubungan industrial itu ke ranah hukum.

Aser juga menyanggah pernyataan Wakil Ketua DPRP Papua yang menyatakan telah menyarankan agar membawa persoalan itu ke PHI.

Melainkan mekomendasi Disnaker Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika untuk memfasilitasi pertemuan antara manajemen Freeport dan karyawan mogok.

"Nyatanya rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Mimika selama jangka waktu dua pekan yang diberikan," ujarnya.

Aser menyayangkan, ketika mogok kerja, Freeport melakukan PHK sepihak kepada karyawan mogok. Bahkan beberapa kontraktor yang ada di lingkungan Freeport membuka lowongan pekerjaan untuk mengganti posisi karyawan yang sementara melakukan mogok.

Ia menambahkan, proses yang dilakukan manajemen Freeport telah melangkahi aturan dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku termasuk Perjanjian Kerja Bersama Pedoman Hubungan Industrial di lingkungan Freeport.

"Saya mau tanya apakah furlog dan PHK yang sudah terjadi sudah sesuai dengan UU dan PKB yang ada? Mereka ini adalah anak bangsa dan tidak boleh dibiarkan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie