Freeport Indonesia Finalisasi Perpanjangan Izin Operasi



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Freeport Indonesia kini masih memfinalisasi rencana perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk kontrak yang berakhir pada 2041 mendatang.

"Terkait dengan perpanjangan IUPK, saat ini masih dalam proses finalisasi," kata VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia (PTFI) Katri Krisnati ketika dihubungi Kontan pada Kamis (24/10).

Meski demikian, Katri tak merinci lebih detail soal tahapan yang tengah berlangsung.


Sebelumnya,  Freeport McMoran dalam laporan kuartal III 2024 memaparkan, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan pada tahun 2024, PTFI berhak untuk mengajukan perpanjangan hak penambangan setelah tahun 2041.

PTFI pun disebut telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan perpanjangan izin seperti kepemilikan fasilitas smelter terintegrasi yang telah beroperasi, kepemilikan saham dalam negeri melalui MIND ID minimal 51% dan perjanjian dengan Badan Usaha Milik Negara untuk tambahan kepemilikan saham PTFI sebesar 10%.

Syarat lainnya yakni komitmen untuk eksplorasi tambahan dan peningkatan kapasitas smelter yang masing-masing telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Permohonan perpanjangan dapat diajukan kapan saja sampai dengan satu tahun sebelum berakhirnya izin pertambangan khusus (IUPK) yang dimilikinya. PTFI saat ini sedang mempersiapkan pengajuan permohonannya. Sehubungan dengan permohonan perpanjangan PTFI, FCX sedang berupaya mencapai kesepakatan dengan MIND ID mengenai perjanjian jual beli pengalihan pada tahun 2041 atas tambahan 10% kepemilikan di PT-FI," ungkap President and Chief Executive FCX Kathleen Quirk, dikutip dari Laporan Kuartal III 2024, dikutip Rabu (23/10).

Perpanjangan izin operasi ini dinilai akan memberikan kepastian investasi untuk keberlanjutan operasi skala besar di Tambang Grasberg. 

Selanjutnya: Akulaku Finance Perluas Layanan Pembiayaan Digital ke Berbagai Gerai Ritel Luring

Menarik Dibaca: Daftar 7 Bahan Makanan yang Tak Boleh Dibeli dalam Jumlah Banyak, Kok Bisa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati