KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) mengungkapkan, kegiatan ekspor konsentrat tembaga masih tetap bisa berjalan sampai dengan smelter katoda tembaga atau smelter kedua perusahaan rampung di Desember 2024 mendatang. Namun, jika merujuk kepada kebijakan yang tertuang di dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 170A, seharusnya ekspor konsentrat mineral dilarang dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini mulai berlaku. Adapun UU Minerba telah diberlakukan pada 10 Juni 2020. Artinya ekspor mineral konsentrat akan dilarang pada Juni 2023 mendatang.
Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia Riza Pratama menjelaskan, di dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati antara Pemerintah RI dan PTFI pada tahun 2018 lalu disebutkan bahwa Freeport Indonesia dapat melakukan penjualan hasil pengolahan (konsentrat) hingga smelter baru beroperasi.
Baca Juga: Ekspor Konsentrat Mineral Segera Dilarang, Ini yang Dilakukan MIND ID dan Freeport Riza menjelaskan, sampai dengan akhir September 2022 persentase kemajuan pembangunan smelter PTFI telah mencapai hampir 42%, dengan total biaya yang dikeluarkan lebih dari US$ 1,4 miliar. Sesuai dengan kurva-S penyelesaian konstruksi smelter yang saat ini disepakati dan digunakan oleh PTFI dan Pemerintah, ditargetkan konstruksi smelter akan selesai pada akhir Desember 2023, yang akan dilanjutkan dengan
pre-commissioning dan
commissioning sehingga smelter baru akan di startup pada bulan Mei 2024. Selanjutnya ramp up operasi akan berlanjut dan diharapkan mencapai operasi komersial penuh pada bulan Desember 2024. “Sejalan dengan penyelesaian pembangunan smelter maka PTFI masih perlu untuk melakukan penjualan konsentrat ke luar negeri sampai dengan mulai beroperasinya smelter baru PTFI,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (9/11). Riza menjelaskan, diizinkannya penjualan ekspor konsentrat tambang sangat penting untuk memastikan operasi pertambangan PTFI dapat berjalan dengan normal sehingga biaya untuk pembangunan/penyelesaian smelter dapat dipastikan. Di sisi yang lain, kontribusi kepada negara sebagaimana yang diharapkan pemerintah dan pemegang saham terutama Indonesia/Mind ID sebagai pemegang saham mayoritas, serta para Pemangku Kepentingan dapat tetap dilaksanakan. “Kurva-S penyelesaian pembangunan smelter PTFI yang disebutkan di atas telah memasukkan dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 hingga sejauh ini. Kurva-S tersebut juga masih memenuhi mandat waktu penyelesaian pembangunan smelter yang diamanatkan oleh IUPK PTFI,” tegasnya.
Baca Juga: Ekspor Konsentrat Mineral Segera Dilarang, Ini yang Dilakukan MIND ID dan Freeport Sementara itu, menurut Riza, UU Minerba No 3 Tahun 2020 belum memasukkan dampak pandemi Covid-19. Riza menilai, di saat Negara memerlukan pemasukan (
revenue) untuk dapat pulih dari pandemi Covid-19 dan memastikan tetap stabilnya lapangan kerja di industri/operasi penambangan, Pemerintah dan Perusahaan perlu duduk bersama untuk memastikan operasi penambangan yang berkelanjutan. Menurutnya, hal ini bisa terwujud dengan menerbitkan peraturan perundangan yang relevan. Kemudian memberikan waktu kepada pelaku penambangan yang sedang menyelesaikan smelternya untuk tetap dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri hingga smelternya mencapai operasi komersial secara penuh.
“Mengingat kontribusi PTFI yang signifikan terhadap keuangan Mind ID, dan pengembalian pinjaman yang perlu dilakukan Mind ID saat mengakuisisi saham PTFI, perlu juga untuk Indonesia dan Mind ID menjaga operasi penambangan PTFI yang
sustainable,” ujarnya. Sebagai informasi saja, saat ini baru sekitar 40% konsentrat tembaga yang diproduksi PTFI yang bisa diserap ke dalam negeri. Riza menjelaskan, saat ini produksi konsentrat tembaga PTFI pada 2022 sekitar 3,1 juta ton di mana sekitar 1 juta ton diprioritaskan untuk memenuhi seluruh kebutuhan pasokan konsentrat PT Smelting Gresik. Sedangkan sisanya sebanyak 2,1 juta ton diekspor. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari