Freeport Indonesia (PTFI) Masih Menanti Jadwal Diskusi Bea Keluar dengan Kemenkeu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) siap duduk bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membahas bea keluar. VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengatakan bahwa PTFI masih menanti jadwal pertemuan tersebut.

“Harapan kami jika pertemuan ini terlaksana, akan ada solusi terbaik mengenai hal ini,” ujar Katri kepada Kontan.co.id, Minggu (27/8).

Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, mengungkapkan adanya rencana pembicaraan bersama antara Kemenkeu dan Kementerian BUMN. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas perkara bea keluar yang belakangan disoroti PTFI.


Seperti diketahui, PTFI selama ini menjadikan perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada 2018 silam sebagai acuan dalam ketentuan kewajiban ekspor. Dalam dokumen tersebut, disepakati bahwa tidak ada kewajiban ataupun pengenaan bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50%.

Baca Juga: Sudah Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport Tetap Bayar Bea Keluar Sesuai Aturan

Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia sudah mencapai 50% pada Maret 2023, sehingga kewajiban ekspor ini dihilangkan secara efektif pada 29 Maret 2023.

Namun demikian, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk sejumlah produk ekspor termasuk konsentrat tembaga.

Berdasarkan ketentuan baru itu, PTFI akan tetap dikenakan tarif bea keluar. Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tersebut menyebutkan bahwa ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5% hingga 10%, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50%.

Dalam laporan kinerja keuangan dan operasional kuartal II 2023, hitung-hitungan Freeport McMoRan  (FCX) menyebutkan bahwa kebijakan bea keluar baru ini berpotensi mempengaruhi biaya kas bersih perusahaan untuk semester II 2023.

“Jika kemudian PTFI dikenakan ketentuan bea ekspor yang baru maka besarannya diperkirakan mencapai 7,5%.

"Penetapan bea keluar 7,5% selama semester II 2023 akan berdampak pada biaya kas bersih PTFI sebesar US$ 0,19 per pon tembaga untuk tahun 2023," ungkap laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari