Freeport Indonesia setuju pakai rupiah



JAKARTA. PT Freeport Indonesia siap memakai rupiah untuk bertransaksi di dalam negeri. Seperti kita tahu,  kewajiban penggunaan mata uang rupiah baik untuk pribadi maupun perusahaan diatur UU No 7/2011 tentang Mata Uang, dan Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 17/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia. 

Beleid ini mewajibkan penggunaan rupiah di setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, serta transaksi keuangan lainnya baik tunai maupun non tunai. Aturan berlaku mulai 1 Juli 2015.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Senin (25/5) menjelaskan, meskipun merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), Freeport tetap memiliki komitmen kepada peraturan perundang-undangan dan regulasi di negara tempat perusahaan ini mengolah dan memanfaatkan aset.


Ia mengakui, aset yang dikelola merupakan aset nasional. Bila pemerintah berkeinginan semua transaksi di Freeport menggunakan mata uang rupiah, maka pihaknya akan mematuhi.

Dalam melakukan investasi lanjut Maroef, Freeport selalu menggunakan dana yang berasal dari luar, terutama dari induk usaha dan tidak menggunakan dana dari perbankan Indonesia. "Kalau dana yang berasal dari luar seperti ini biasanya dalam mata uang dollar AS," imbuh dia.

Sementara itu, mata uang rupiah hanya digunakan dalam pembelian barang -barang kebutuhan yang ada di pasar lokal atau dalam negeri.  "Banyak, misalnya katering, nilainya tidak sedikit, itu ada rupiah. Kalau transaksi ke luar pakai dollar," ungkap dia. Meski demikian, ia yakin Freeport tidak akan kesulitan atau jika harus bertransaksi dalam mata uang rupiah.

Hal ini karena penggunaan mata uang rupiah itu bisa dilakukan secara terukur dengan menghitung keuntungan dan kerugian. "Itu pasti ada hal-hal terukur bagaimana menghitung keuntungan dan kerugian," tambahnya.

Menanggapi ini, Ketua Working Group Kebijakan Publik Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Budi Santoso, Selasa (26/5),  berpendapat, masih banyak transaksi di perusahaan tambang seperti Freeport yang menggunakan valuta asing seperti pembelian peralatan dan perlengkapan atau equipment, bahan-bahan dan jasa.

Untuk jasa, Budi berpendapat seharusnya dalam kontrak  dengan mereka pemerintah bisa memaksa konsultan asing yang bekerja di Freeport lebih dari 20 tahun, wajib membuka kantor di Indonesia. Mereka juga harus bertransaksi memakai rupiah. "Jika mereka sudah beroperasi selama 20 tahun di Indonesia, maka keekonomiannya seharusnya sudah tercapai," ujarnya.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga bisa meminta Freeport memakai kontraktor lokal yang memiliki reputasi internasional misalnya PT Waskita Karya Tbk, Hutama Karya dan lainnya. "Perlu ditingkatkan keterlibatan kontraktor nasional," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia