JAKARTA. PT Freeport Indonesia siap memakai rupiah untuk bertransaksi di dalam negeri. Seperti kita tahu, kewajiban penggunaan mata uang rupiah baik untuk pribadi maupun perusahaan diatur UU No 7/2011 tentang Mata Uang, dan Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 17/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia. Beleid ini mewajibkan penggunaan rupiah di setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, serta transaksi keuangan lainnya baik tunai maupun non tunai. Aturan berlaku mulai 1 Juli 2015. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Senin (25/5) menjelaskan, meskipun merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), Freeport tetap memiliki komitmen kepada peraturan perundang-undangan dan regulasi di negara tempat perusahaan ini mengolah dan memanfaatkan aset.
Freeport Indonesia setuju pakai rupiah
JAKARTA. PT Freeport Indonesia siap memakai rupiah untuk bertransaksi di dalam negeri. Seperti kita tahu, kewajiban penggunaan mata uang rupiah baik untuk pribadi maupun perusahaan diatur UU No 7/2011 tentang Mata Uang, dan Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 17/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia. Beleid ini mewajibkan penggunaan rupiah di setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, serta transaksi keuangan lainnya baik tunai maupun non tunai. Aturan berlaku mulai 1 Juli 2015. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Senin (25/5) menjelaskan, meskipun merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), Freeport tetap memiliki komitmen kepada peraturan perundang-undangan dan regulasi di negara tempat perusahaan ini mengolah dan memanfaatkan aset.