JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Permen ESDM No 35/2017 tentang Syarat Ekspor Mineral. Aturan yang merupakan revisi dari Permen No 6/2017 itu menambahkan poin pembentukan tim verifikator untuk mengawasi pembangunan smelter perusahaan. Salah satu yang paling sulit membangun smelter adalah PT Freeport Indonesia. Perusahaan itu kini melakukan perundingan pemerintah. Meski sedang berunding, dengan keluar aturan ini, maka Freeport harus tunduk, segera membangun smelter. Kepala Pusat Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko menerangkan apabila dalam enam bulan sejak ekspor diberikan April lalu, tim verifikator independen menyatakan, belum memenuhi 90% sesuai Pasal 10 Ayat 5 A pembangunan smelter, maka kegiatan ekspor Freport akan dicabut.
Freeport Indonesia tetap wajib bangun smelter
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Permen ESDM No 35/2017 tentang Syarat Ekspor Mineral. Aturan yang merupakan revisi dari Permen No 6/2017 itu menambahkan poin pembentukan tim verifikator untuk mengawasi pembangunan smelter perusahaan. Salah satu yang paling sulit membangun smelter adalah PT Freeport Indonesia. Perusahaan itu kini melakukan perundingan pemerintah. Meski sedang berunding, dengan keluar aturan ini, maka Freeport harus tunduk, segera membangun smelter. Kepala Pusat Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko menerangkan apabila dalam enam bulan sejak ekspor diberikan April lalu, tim verifikator independen menyatakan, belum memenuhi 90% sesuai Pasal 10 Ayat 5 A pembangunan smelter, maka kegiatan ekspor Freport akan dicabut.