JAKARTA. PT Freeport Indonesia siap melakukan divestasi saham sebesar 20,64% setahun pasca amandemen kontrak karya ditandatangani. Hanya, Freeport bersikeras besaran harga saham hasil divestasi nantinya harus berdasarkan harga pasar saat saham dilepas. Keinginan ini jelas berbeda dengan keinginan pemerintah. Pemerintah ingin basis perhitungan harga saham sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 27/ 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham. Pasal 13 menyebutkan, harga divestasi ditawarkan kepada peserta Indonesia ditetapkan berdasarkan biaya penggantian (replacement cost) atas investasi yang sudah dikeluarkan. Beroperasi sejak tahun 1967 lalu hingga 2012, perusahaan asal Amerika Serikat ini sudah menggelontorkan investasi US$ 8,6 miliar. Merujuk aturan itu, jika ingin membeli 20,64%, pemerintah harus menyiapkan dana sebesar US$ 1,78 miliar.
Freeport ingin divestasi saham sesuai harga pasar
JAKARTA. PT Freeport Indonesia siap melakukan divestasi saham sebesar 20,64% setahun pasca amandemen kontrak karya ditandatangani. Hanya, Freeport bersikeras besaran harga saham hasil divestasi nantinya harus berdasarkan harga pasar saat saham dilepas. Keinginan ini jelas berbeda dengan keinginan pemerintah. Pemerintah ingin basis perhitungan harga saham sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 27/ 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham. Pasal 13 menyebutkan, harga divestasi ditawarkan kepada peserta Indonesia ditetapkan berdasarkan biaya penggantian (replacement cost) atas investasi yang sudah dikeluarkan. Beroperasi sejak tahun 1967 lalu hingga 2012, perusahaan asal Amerika Serikat ini sudah menggelontorkan investasi US$ 8,6 miliar. Merujuk aturan itu, jika ingin membeli 20,64%, pemerintah harus menyiapkan dana sebesar US$ 1,78 miliar.