JAKARTA. PT Freeport Indonesia segera mengajukan pengajuan perpanjangan operasi, dari berakhir tahun 2021 menjadi tahun 2041. Namun, pengajuan itu menunggu enam bulan ke depan.Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pihaknya belum mengajukan proposal perpanjangan operasi, lantaran masih menunggu aturan yang rencananya terbit dalam enam bulan negosiasi. "Kami masih tunggu stabilitas investasi itu. Dan sekarang kami fokus izin ekspor dulu," terangnya ke KONTAN, Senin (3/4).Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pengajuan perpanjangan kontrak bisa dilakukan lima tahun sebelum kontrak berakhir. Artinya, pada tahun ini Freeport Indonesia memang sudah bisa mengajukan perpanjangan kontrak pertambangan.
Freeport ingin perpanjang operasi
JAKARTA. PT Freeport Indonesia segera mengajukan pengajuan perpanjangan operasi, dari berakhir tahun 2021 menjadi tahun 2041. Namun, pengajuan itu menunggu enam bulan ke depan.Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pihaknya belum mengajukan proposal perpanjangan operasi, lantaran masih menunggu aturan yang rencananya terbit dalam enam bulan negosiasi. "Kami masih tunggu stabilitas investasi itu. Dan sekarang kami fokus izin ekspor dulu," terangnya ke KONTAN, Senin (3/4).Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pengajuan perpanjangan kontrak bisa dilakukan lima tahun sebelum kontrak berakhir. Artinya, pada tahun ini Freeport Indonesia memang sudah bisa mengajukan perpanjangan kontrak pertambangan.