KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberlakukan sementara kepada PT Freeport Indonesia selama satu bulan kedepan. Dengan begitu, otomatis kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia masih bisa berlangsung. IUPK sementara Freeport Indonesia tersebut seharusnya sudah kadaluarsa pada 04 Juli kemarin. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono merevisi Surat Keputusan 413 dengan memeperpanjang waktunya sampai 31 Juli ini. Dengan alasan, menunggu penyelesaian empat poin negosiasi dengan Freeport Indonesia.
Freeport kembali mendapat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberlakukan sementara kepada PT Freeport Indonesia selama satu bulan kedepan. Dengan begitu, otomatis kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia masih bisa berlangsung. IUPK sementara Freeport Indonesia tersebut seharusnya sudah kadaluarsa pada 04 Juli kemarin. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono merevisi Surat Keputusan 413 dengan memeperpanjang waktunya sampai 31 Juli ini. Dengan alasan, menunggu penyelesaian empat poin negosiasi dengan Freeport Indonesia.