KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) menjelaskan, ketentuan tarif bea keluar yang berlaku selama ini telah tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati mengungkapkan, pada akhir tahun 2018 silam, pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam IUPK tersebut pun memuat sejumlah ketentuan termasuk tarif bea keluar yang berlaku untuk PTFI.
Freeport: Ketentuan Bea Keluar Diatur dalam IUPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) menjelaskan, ketentuan tarif bea keluar yang berlaku selama ini telah tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati mengungkapkan, pada akhir tahun 2018 silam, pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam IUPK tersebut pun memuat sejumlah ketentuan termasuk tarif bea keluar yang berlaku untuk PTFI.