KONTAN.CO.ID - Dalam pertemuan dengan perwakilan IndustriALL yang mewakili serikat pekerja secara global yang dilaksanakan kemarin, Kamis (10/8) kemarin, PT Freeport Indonesia (PTFI) meyakinkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) Karyawan yang dilakukan mengacu pada hukum dan peraturan yang berlaku. Adapun dalam pertemuan tersebut, IndustriALL meminta untuk berdiskusi dengan Freeport terkait status sekelompok mantan karyawan di tambang Grasberg dan persoalan industrial yang telah didiskusikan oleh PTFI dan serikat pekerja selama beberapa bulan terakhir. Riza Pratama, VP Corporate Communications Freeport Indonesia mengatakan terkait dengan PHK karyawan yang terjadi saat ini, Freeport mengacu pada hukum dan peraturan yang mengatur hal- hal tersebut, serta Perjanjian Kerja Bersama antara serikat pekerja dan perusahaan.
Freeport klaim PHK Karyawan sesuai aturan
KONTAN.CO.ID - Dalam pertemuan dengan perwakilan IndustriALL yang mewakili serikat pekerja secara global yang dilaksanakan kemarin, Kamis (10/8) kemarin, PT Freeport Indonesia (PTFI) meyakinkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) Karyawan yang dilakukan mengacu pada hukum dan peraturan yang berlaku. Adapun dalam pertemuan tersebut, IndustriALL meminta untuk berdiskusi dengan Freeport terkait status sekelompok mantan karyawan di tambang Grasberg dan persoalan industrial yang telah didiskusikan oleh PTFI dan serikat pekerja selama beberapa bulan terakhir. Riza Pratama, VP Corporate Communications Freeport Indonesia mengatakan terkait dengan PHK karyawan yang terjadi saat ini, Freeport mengacu pada hukum dan peraturan yang mengatur hal- hal tersebut, serta Perjanjian Kerja Bersama antara serikat pekerja dan perusahaan.