JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib menanggung bebannya. Lantaran hingga saat ini pihaknya belum bisa melaksanakan ekspor konsentrat tambang dikarenakan belum terbitnya penangguhan penerapan mekanisme surat kredit berdokumen dalam negeri atau letter of credit (L/C) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Freeport Indonesia. "Orang kita sudah berikan rekomendasi kok, tinggal dari Kemdag aja. Karena di Permendagnya, rekomendasi dari ESDM dan sudah kita lakukan," tandas Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (13/8).
Freeport masih belum bisa ekspor konsentrat
JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib menanggung bebannya. Lantaran hingga saat ini pihaknya belum bisa melaksanakan ekspor konsentrat tambang dikarenakan belum terbitnya penangguhan penerapan mekanisme surat kredit berdokumen dalam negeri atau letter of credit (L/C) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Freeport Indonesia. "Orang kita sudah berikan rekomendasi kok, tinggal dari Kemdag aja. Karena di Permendagnya, rekomendasi dari ESDM dan sudah kita lakukan," tandas Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (13/8).