JAKARTA. PT Freeport Indonesia siap melepas 10,64% saham terkait kewajiban divestasi. Hanya saja perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu masih menunggu aturan main divestasi tersebut dari pemerintah. Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan pihaknya menantikan mekanisme teknis penawaran saham dari pemerintah. Oleh sebab itu Freeport Indonesia belum melakukan perhitungan nilai wajar saham (valuasi). "Kami masih menunggu landasan hukum dan mekanisme yang jelas," katanya, kepada KONTAN, Rabu (7/10). Pada saat ini pemerintah telah memiliki 9,36% saham Freeport Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, besaran divestasi Freeport sebesar 30%. Pasalnya dalam beleid itu disebutkan kegiatan pertambangan bawah tanah (underground) kewajiban divestasi sebesar 30%. Masih dalam PP tersebut dikatakan Freeport harus melepas 20% sahamnya pada mulai Oktober ini. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36% maka Freeport melepas 10,36% saham. Kemudian melepas 5% saham berikutnya pada tahun kesepuluh dan 5% sisanya pada tahun ke - 15. Mekanisme mengenai divestasi ini bakal tertuang dalam peraturan Menteri ESDM. Hanya saja peraturan itu terbit setelah revisi PP 77/2014 juga terbit. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Freeport masih tunggu mekanisme divestasi
JAKARTA. PT Freeport Indonesia siap melepas 10,64% saham terkait kewajiban divestasi. Hanya saja perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu masih menunggu aturan main divestasi tersebut dari pemerintah. Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan pihaknya menantikan mekanisme teknis penawaran saham dari pemerintah. Oleh sebab itu Freeport Indonesia belum melakukan perhitungan nilai wajar saham (valuasi). "Kami masih menunggu landasan hukum dan mekanisme yang jelas," katanya, kepada KONTAN, Rabu (7/10). Pada saat ini pemerintah telah memiliki 9,36% saham Freeport Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, besaran divestasi Freeport sebesar 30%. Pasalnya dalam beleid itu disebutkan kegiatan pertambangan bawah tanah (underground) kewajiban divestasi sebesar 30%. Masih dalam PP tersebut dikatakan Freeport harus melepas 20% sahamnya pada mulai Oktober ini. Lantaran pemerintah telah memiliki 9,36% maka Freeport melepas 10,36% saham. Kemudian melepas 5% saham berikutnya pada tahun kesepuluh dan 5% sisanya pada tahun ke - 15. Mekanisme mengenai divestasi ini bakal tertuang dalam peraturan Menteri ESDM. Hanya saja peraturan itu terbit setelah revisi PP 77/2014 juga terbit. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News