Freeport membenarkan opsi IPO



JAKARTA. Perusahaan tambang emas PT Freeport Indonesia berniat melepas sekitar 5% sahamnya ke publik dalam bentuk initial public offering (IPO). Sebuah sumber KONTAN mengatakan, dalam negosiasi antara pemerintah dan Freeport, perusahaan itu menawar divestasi 10 % lagi saham Freeport Macmoran kepada pemerintah Indonesia.

Namun, kata sumber itu , pemerintah hanya menyanggupi mengakuisisi 5% saham. "Sisanya 5% lagi akan di-IPO, kan, " ujar sumber KONTAN tersebut pekan lalu.

Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama membenarkan adanya opsiĀ IPO 5% dalam pembicaraan antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia. "Namun hingga kini belum ada keputusan final," jelas dia.


Asal tahu saja, dalam perundungan renegosiasi kontrak karya antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia disepakati bahwa kepemilikan saham pihak nasional Indonesia pada Freeport Indonesia akan ditingkatkan dari 9,36% menjadi 30%.

Divestasi akan dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu melepaskan sampai 20% saham Freeport pada Oktober 2015 dan sampai 30% saham pada tahun 2019.

Namun, opsi divestasi itu akan dilakukan jika Freeport Indonesia mendapatkan perpanjangan masa operasi. Pemerintah memang sudah mewacanakan adanya perubahan kontrak PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya ke Izin usaha Pertambangan -Khusus.

Meski demikian, kata Riza Pratama, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait dengan perpanjangan masa operasi pasca berakhirnya kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu pada tahun 2021 nanti.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot mengatakan hingga kini belum ada keputusan terkait berapa persen saham Freeport Indonesia yang akan dibeli pemerintah dan di IPO-kan.

Apalagi kewenangan untuk memutuskan apakah pemerintah akan membeli 10% saham Freeport atau melepaskannya ke publik melalui IPO ada pada menteri keuangan." Pemerintah melalui Menkeu yang memutuskan apakah dibeli atau ditawarkan ke BUMN, atau BUMD," ujarnya.

Namun yang pasti sesuai dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, PT Freeport Indonesia harus mendivestasikan sampai 20% sahamnya pada Oktober 2015 dan sampai 30% pada tahun 2019.

Kewajiban divestasi merupakan tuntutan peraturan perundang-undangan. "Kalau ada syarat harus dikasih perpanjangan masa operasi itukan syarat menurut dia, kita berpegang pada aturan saja," ujar Bambang Gatot.

Hingga kini, pemerintah, kata dia belum memutuskan nasib kontrak karya Freeport pasca berakhirnya kontrak pada tahun 2021 nanti. Hal ini karena perpanjangan masa kontrak hanya bisa diajukan dua tahun sebelum habisnya masa kontrak.

Sejauh ini, kata dia dari enam poin-poin renegoasi antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah, hanya dua poin yaitu terkait luasan wilayah wilayah kerja, penggunaan komponen barang, jasa dan tenaga kerja dalam negeri atau TKDN.

Sedangkan empat poin renegosiasi lainnya yang saling terkait, yaitu pembangunan fasilitaspengolahan dan pemurnian mineral atau smelter, penerimaan negara termasuk royalti, dan status hukum pengelolaan tambang sampai saat ini belum mendapatkan titik temu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto