KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku telah mengajukan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak awal Juni 2018. Pasalnya, IUPK Sementara Freeport Indonesia akan berakhir 4 Juli 2018. Bila pemerintah menolak IUPK Sementara tersebut, izin ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia otomatis distop. Soalnya, Freeport Indonesia harus kembali memegang status Kontrak Karya (KK). Executive Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan IUPK Sementara tersebut kepada Kementerian ESDM. "Sebelum Lebaran sudah kami ajukan," kata Tony saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/6).
Freeport meminta perpanjangan izin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku telah mengajukan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak awal Juni 2018. Pasalnya, IUPK Sementara Freeport Indonesia akan berakhir 4 Juli 2018. Bila pemerintah menolak IUPK Sementara tersebut, izin ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia otomatis distop. Soalnya, Freeport Indonesia harus kembali memegang status Kontrak Karya (KK). Executive Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan IUPK Sementara tersebut kepada Kementerian ESDM. "Sebelum Lebaran sudah kami ajukan," kata Tony saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/6).