DEPOK. Freeport McMoran, induk usaha PT Freeport Indonesia, akan mengurangi produksi dan memungkinkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila produksi pertambangannya berkurang. Tidak cukup sampai di situ, Freeport juga mengancam akan menggugat Pemerintah Indonesia. "Jika perlu, Freeport dapat mempertimbangkan tindakan hukum untuk menegakkan hak kontrak karya. Itu dilakukan jika kami gagal mencapai kesepakatan yang saling memuaskan dengan Pemerintah Indonesia," tulis manajemen Freeport, dalam laporan keuangan per Desember 2016, yang dipublikasi website resmi perusahaan, Rabu (25/1). Namun, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim menerangkan, karena sudah terbit PP No 7/2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan dua Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Freeport tengah berupaya tetap eksis.
Freeport mengancam Pemerintah Indonesia
DEPOK. Freeport McMoran, induk usaha PT Freeport Indonesia, akan mengurangi produksi dan memungkinkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila produksi pertambangannya berkurang. Tidak cukup sampai di situ, Freeport juga mengancam akan menggugat Pemerintah Indonesia. "Jika perlu, Freeport dapat mempertimbangkan tindakan hukum untuk menegakkan hak kontrak karya. Itu dilakukan jika kami gagal mencapai kesepakatan yang saling memuaskan dengan Pemerintah Indonesia," tulis manajemen Freeport, dalam laporan keuangan per Desember 2016, yang dipublikasi website resmi perusahaan, Rabu (25/1). Namun, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim menerangkan, karena sudah terbit PP No 7/2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan dua Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Freeport tengah berupaya tetap eksis.