Freeport menolak divestasi sahamnya



NEW YORK. Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, indusk perusahaan PT Freeport Indonesia, menolak meolakukan divestasi saham, sesuai dengan keinginan pemerintah Indonesia.

Perusahaan tambang asal Uwak Sam ini menyatakan, perusahaannya tidak tunduk pada persyaratan divestasi sebesar 20% seperti yang diamanatkan aturan baru tentang pertambangan di Indonesia.

Freeport-McMoRan menyatakan, mereka sudah memiliki Kontrak Karya (KK) dalam menjalankan pertambangan Grasberg dan tambang emas di Indonesia.. Dalam Kontrak Karya tersebut sudah disepakati soal pembayaran royalti maupun tarif pajak kepada pemerintah Indonesia. Kontrak ini menurut Freeport-McMoRan sudah diteken sejak 1991.


"Kami dilindungi Kontrak Karya (KK), bukan hukum (UU) pertambangan yang baru," terang Richard Adkerson, Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoRan. Mengenai adanya persyaratan divestasi perusahaan tambang asing di Indonesia, Freeport menegaskan tidak ada tercantum dalam kesepakatan sebelumnya. "Tidak ada persyaratan bagi kami menjualnya (divestasi)," jelas Adkerson. Ia menyatakan, nilai pembayaran pajak yang dikeluarkan Freeport, lebih besar dari ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia saat ini ingin adanya renegosiasi Kontrak Karya dengan Freeport Indonesia. Renegosiasi kontrak terkait dengan rencana pemerintah menerapkan bea keluar (BK) untuk ekspor mineral termasuk tembaga dan emas.

"Kami merespons isu yang diangkat oleh pemerintah Indonesia, dan kami akan bekerja sama," jelas kata Adkerson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri