NEW YORK. Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, indusk perusahaan PT Freeport Indonesia, menolak meolakukan divestasi saham, sesuai dengan keinginan pemerintah Indonesia. Perusahaan tambang asal Uwak Sam ini menyatakan, perusahaannya tidak tunduk pada persyaratan divestasi sebesar 20% seperti yang diamanatkan aturan baru tentang pertambangan di Indonesia. Freeport-McMoRan menyatakan, mereka sudah memiliki Kontrak Karya (KK) dalam menjalankan pertambangan Grasberg dan tambang emas di Indonesia.. Dalam Kontrak Karya tersebut sudah disepakati soal pembayaran royalti maupun tarif pajak kepada pemerintah Indonesia. Kontrak ini menurut Freeport-McMoRan sudah diteken sejak 1991.
Freeport menolak divestasi sahamnya
NEW YORK. Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, indusk perusahaan PT Freeport Indonesia, menolak meolakukan divestasi saham, sesuai dengan keinginan pemerintah Indonesia. Perusahaan tambang asal Uwak Sam ini menyatakan, perusahaannya tidak tunduk pada persyaratan divestasi sebesar 20% seperti yang diamanatkan aturan baru tentang pertambangan di Indonesia. Freeport-McMoRan menyatakan, mereka sudah memiliki Kontrak Karya (KK) dalam menjalankan pertambangan Grasberg dan tambang emas di Indonesia.. Dalam Kontrak Karya tersebut sudah disepakati soal pembayaran royalti maupun tarif pajak kepada pemerintah Indonesia. Kontrak ini menurut Freeport-McMoRan sudah diteken sejak 1991.