JAKARTA. PT Freeport Indonesia menolak negosiasi ulang kontrak karya (KK) pertambangan seperti yang diminta pemerintah Indonesia. Selain karena kontrak yang ada masih berlaku, Freeport menganggap, KK dengan pemerintah Indonesia juga menguntungkan semua pihak. "Kontrak ini sudah menjadi landasan kami selama lebih dari empat dasawarsa, kami akan tetap menghormatinya," kata Ramdani Sirait, Juru Bicara PT Freeport Indonesia, melalui pesan singkatnya kepada KONTAN, kemarin. Kontrak Freeport pertama kali ditandatangani tahun 1967 berdasarkan UU no.11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pertambangan. Kemudian tahun 1991 ada pembaharuan kontrak karya baru yang berlaku untuk 30 tahun dengan opsi perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun.
Freeport menolak negosiasi ulang kontrak
JAKARTA. PT Freeport Indonesia menolak negosiasi ulang kontrak karya (KK) pertambangan seperti yang diminta pemerintah Indonesia. Selain karena kontrak yang ada masih berlaku, Freeport menganggap, KK dengan pemerintah Indonesia juga menguntungkan semua pihak. "Kontrak ini sudah menjadi landasan kami selama lebih dari empat dasawarsa, kami akan tetap menghormatinya," kata Ramdani Sirait, Juru Bicara PT Freeport Indonesia, melalui pesan singkatnya kepada KONTAN, kemarin. Kontrak Freeport pertama kali ditandatangani tahun 1967 berdasarkan UU no.11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pertambangan. Kemudian tahun 1991 ada pembaharuan kontrak karya baru yang berlaku untuk 30 tahun dengan opsi perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun.