KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perundingan pemerintah dengan Freeport McMoran kembali ke titik nol. Sebab, proposal yang dikirimkan pemerintah kepada Freeport McMoran mengalami penolakan. Penolakan tersebut tertuang dalam surat
Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson tertanggal 28 September 2017, sebagai balasan atas surat Hadiyanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia. Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyurati induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI) itu, terkait proses negosiasi divestasi 51% saham PTFI.
Namun Hadiyanto menyatakan belum menerima surat itu. "Mungkin belum sampai ke saya ya," katanya kepada KONTAN, Jumat (29/9). Ia menegaskan, penyelesaian substansi kesepakatan pemerintah dengan Freeport, perlu koordinasi antar-kementerian. Berdasarkan surat Adkerson yang diterima KONTAN, ada lima poin posisi Pemerintah Indonesia yang ditanggapi Freeport.
Pertama, pemerintah menyatakan, divestasi 51% saham PTFI diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Freeport menjawab, tak ada kewajiban divestasi saat ini jika mengacu Kontrak Karya PTFI.
Kedua, Indonesia menginginkan valuasi harga saham divestasi 51% dihitung berdasarkan manfaat usaha pertambangan sampai tahun 2021. Namun, Adkerson menolak dan menyatakan harga divestasi 51% saham PTFI harus mengacu nilai pasar wajar dan menghitung nilai ekonomis sampai tahun 2041. "Freeport memiliki hak kontrak operasi sampai tahun 2041," tulis Adkerson dalam suratnya. Ia mengklaim bahwa pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjang Freeport sampai 2041 melalui AMDAL dan pengajuan dokumen lainnya. "Pemegang saham Freeport tidak akan menerima transaksi apapun yang tidak mencerminkan nilai wajar usaha berdasarkan hak kontraktual kami sampai tahun 2041," tandasnya.
Ketiga, Pemerintah Indonesia ingin divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham baru (
rights issue) dan diserap Indonesia. Namun Adkerson, keberatan dengan rencana itu karena akan menurunkan nilai Freeport Indonesia.
Keempat, Pemerintah Indonesia menyatakan harus memperoleh 51% dari total produksi dari seluruh wilayah yang termasuk dalam IUPK. Namun Adkerson
kekeuh Freeport dan Rio Tinto (pemegang saham Freeport McMoran Inc) akan mewajibkan divestasi dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar, dari bisnis ini sampai tahun 2041.
Terakhir, pemerintah meminta Freeport segera menanggapi permintaan
due dilligence atau uji tuntas dari Kementerian BUMN termasuk dalam memberikan kemudahan akses data. Ihwal permintaan ini, Adkerson menyatakan Freeport sedang menyiapkannya. Nah, secara umum, Adkerson menyatakan "kekecewaannya". "Kami melihat proposal 28 September (pemerintah) sama sekali tidak sesuai dengan diskusi dan pemahaman kami dengan Pemerintah Indonesia, dan usulan ini tidak mencerminkan semangat
win win," tandasnya Jurubicara PTFI Riza Pratama tak bersedia mengomentasi surat Adkerson. "Saya belum bisa konfirmasi sekarang soal surat itu," ucapnya. Sementara Jurubicara Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menilai, surat Adkerson itu bukan penolakan Freeport atas divestasi, melainkan masih taraf keinginan untuk negosiasi lebih lanjut. "Kemungkinan Freeport meminta tambahan waktu untuk melanjutkan pembahasan," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini