JAKARTA. PT Freeport Indonesia nampaknya masih belum mau mengekspor konsentrat. Padahal perusahaan tambang ini sudah mengangguk setuju berubah status sementara dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menurut Riza Pratama, Jurubicara Freeport Indonesia, pihaknya hingga kini masih menunggu finalisasi landasan hukum status IUPK dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bila finalisasi aturan ini kelar, Freeport baru bisa mendapat rekomendasi ekspor konsentrat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Kami menunggu rekomendasi ESDM dan rekomendasi baru diberi ke Kemdag," katanya, Rabu (5/4).
Freeport menunggu rekomendasi ESDM
JAKARTA. PT Freeport Indonesia nampaknya masih belum mau mengekspor konsentrat. Padahal perusahaan tambang ini sudah mengangguk setuju berubah status sementara dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menurut Riza Pratama, Jurubicara Freeport Indonesia, pihaknya hingga kini masih menunggu finalisasi landasan hukum status IUPK dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bila finalisasi aturan ini kelar, Freeport baru bisa mendapat rekomendasi ekspor konsentrat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Kami menunggu rekomendasi ESDM dan rekomendasi baru diberi ke Kemdag," katanya, Rabu (5/4).